Transaksi Aset Kripto RITembus Rp 104,9 Triliun per November
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan perkembangan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).
Kepala Eksekutif Pengawas ITSK dan IKAD merangkap anggota dewan komisioner OJK Hasan Fawzi mengatakan per Oktober 2023 nilai transaksi aset kripto senilai Rp 104,9 triliun.
Hasan mengatakan, hingga Oktober 2023, jumlah pelanggan aset kripto sebanyak 18,06 juta. Jumlah tersebut akan terus meningkat seiring dengan tren yang masih positif.
"Terkait dengan perkembangan aset kripto di Indonesia, jumlah pelanggan terdaftar aset kripto masih dalam tren meningkat, sementara nilai transaksi aset kripto mengalami tren penurunan," ungkapnya dalam RDK bulanan OJK secara virtual, Senin (4/12/2023).
Hasan mengungkapkan saat ini ada beberapa hal yang sedang dipersiapkan oleh OJK, diantaranya, mendorong peningkatan literasi dan inklusikeuangan digital, penguatan ekosistem digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab.
"OJK berkolaborasi dengan AFTECH, AFSI, dan industri fintech nasional, menyelenggarakan rangkaiankegiatan Bulan Fintech Nasional (BFN) yang diselenggarakan pada 11 November (11/11) sampai dengan 12 Desember (12/12) dan The 5th Indonesia Fintech Summit& Expo (IFSE) 2023 yang diselenggarakan pada 23-24 November 2023," sebutnya.
Selain itu, OJK bersama asosiasi fintech meluncurkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk sektor jasa keuangan. Dengan panduan tersebut, diharapkan AI dapat memberikan manfaat yang optimal bagi inovasi fintech dan dapat memitigasi risikoyang muncul di kemudian hari.
Selanjutnya, OJK melakukan koordinasi lanjutan dengan Bappebti dan Bank Indonesia, terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagaimana diatur dalam UU P2SK.
Selain itu, OJK sedang menyusun RPOJK terkait Penyelenggaraan Regulatory Sandbox di Sektor Jasa Keuangan, dan diikutidengan penyusunan RPOJK terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang mencakup pengaturan terkait fungsipengembangan, perizinan, pengawasan dan pengenaansanksi di bidang pengawasan IAKD sebagai implementasidari UU P2SK.
Terakhir, OJK melakukan kerjasama dengan Bank Negara Malaysia, Monetary Authority of Singapore, Thailand SEC, dan Dubai Virtual Asset Regulatory Authority (VARA), dalam rangkapenguatan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.